ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA ( APBDES ) TAHUN ANGGARAN 2022 - Tahun 2022

  • Nov 02, 2022

KEPALA DESA   SODONG

              KECAMATAN WONOTUNGGAL KABUPATEN BATANG

 

           RANCANGAN             

          PERATURAN DESA  SODONG

               NOMOR  …… TAHUN 2022

                TENTANG

               PERUBAHAN

            ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  SODONG

             TAHUN ANGGARAN 2022

 

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                 KEPALA DESA SODONG

 

Menimbang        :

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

bahwa  dengan  adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan  asumsi  awal  penyusunan   APBDesa,  keadaan yang menyebabkan pergeseran antara bidang kegiatan dan jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran  sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2022, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

 

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf  a maka  perlu membuat Rancangan  Peraturan Desa  Sodong tentang Perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dibahas bersama badan Permusyawaratan Desa untuk kemudian dimintakan evaluasi camat;

 

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 2757);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
  7. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
  8. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5694);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
  17. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
  18. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pengadaan Barang/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  190/PMK .07/ 2021 tentang Pengelolaan  Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
  20. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
  21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 4);
  22. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 17);
  23. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 18);
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 7);
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2021 tentang  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2021 Nomor 4);
  26. Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 10);
  27. Peraturan Bupati Batang Nomor 45 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 45);
  28. Peraturan Bupati Batang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 46);
  29. Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020 Nomor 6);
  30. Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 52 );
  31. Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2021 Nomor 91 );
  32. Peraturan Desa Sodong Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Desa Sodong Tahun 2019 Nomor 6);
  33. Peraturan Desa Sodong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sodong Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Sodong Tahun 2020 Nomor 3);
  34.  Peraturan Desa Sodong Nomor 8 Tahun 2021 Tentang  Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Desa Sodong tahun 2022 (Lembaran Desa Sodong Tahun 2021 Nomor 8 );

Peraturan Desa Sodong Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sodong tahun 2022 (Lembaran Desa Sodong Tahun 2021 Nomor 11 );

 

Memperhatikan :

1.

Keputusan Camat Wonotunggal Nomor 142 /....../2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Sodong Nomor ..... Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

 

 

 

 

      Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SODONG

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

   : RANCANGAN PERUBAHAN  ANGGARAN PENDAPATAN

     DAN   BELANJA DESA   SODONG TAHUN

     ANGGARAN  2022

 

 

 

Pasal 1

 

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sodong Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai  berikut :        

 

1. Pendapatan Desa

a.Semula                                                               Rp 1.377.667.800,-

b.Bertambah                                                                   Rp      53.873.600,-  -    

Jumlah Pendapatan setelah Perubahan                            Rp 1.431.541.400,-

2. Belanja Desa    

                     a. Semula                                                             Rp 1.411.476.722,-

                     b. Bertambah                                                       Rp       83.002.300,-  -    

                    Jumlah Belanja setelah perubahan                       Rp1.494.479.022,-

Surplus / (Defisit)                                                  Rp    (29.128.700,-)

          3. Pembiayaan

                   a. Semula                                                              Rp   33.808.922,-

                   b. Betambah                                                          Rp   62.937.622,-

                   Pembiayaan Netto                                                  Rp   (29.128.700,-)

 

 

 

Pasal 2

 

Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Rancangan Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Desa ini.

 

                                                                 Ditetapkan di  : Sodong

                                                                 Pada Tanggal  : 16 September 2022

KEPALA DESA SODONG,

 

          Ttd

 

   MOH.TARMOLAH,S.Pd

 

Diundangkan di :  Sodong

Pada Tanggal      : ………………….

SEKRETARIS DESA SODONG

 

     Ttd

               RABIYUL AMBIYAH

LEMBARAN DESA SODONG TAHUN 2022 NOMOR ………..

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp.   Rp.   Rp.  
Hasil Aset
Rp.   Rp.   Rp.  
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp.   Rp.   Rp.  
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp.   Rp.   Rp.  
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp.   Rp.   Rp.  
Alokasi Dana Desa
Rp.   Rp.   Rp.  
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp.   Rp.   Rp.  
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp.   Rp.   Rp.  
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp.   Rp.   Rp.  
Sumbangan Pihak ketiga
Rp.   Rp.   Rp.  
Pendapatan Lain-lain
Rp.   Rp.   Rp.  
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp.   Rp.   Rp.  
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp.   Rp.   Rp.  
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp.   Rp.   Rp.  
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp.   Rp.   Rp.  
BELANJA TAK TERDUGA
Rp.   Rp.   Rp.  
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp.   Rp.   Rp.  
Pencairan Dana Cadangan
Rp.   Rp.   Rp.  
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp.   Rp.   Rp.  
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp.   Rp.   Rp.  
Penyertaan Modal Desa
Rp.   Rp.   Rp.