KEPALA DESA SODONG
KECAMATAN WONOTUNGGAL KABUPATEN BATANG
RANCANGAN
PERATURAN DESA SODONG
NOMOR …… TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SODONG
TAHUN ANGGARAN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SODONG
Menimbang : | 1. 2. | bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal penyusunan APBDesa, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara bidang kegiatan dan jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2022, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membuat Rancangan Peraturan Desa Sodong tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dibahas bersama badan Permusyawaratan Desa untuk kemudian dimintakan evaluasi camat; |
Mengingat | : | - Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor 2757);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1496);
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pengadaan Barang/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK .07/ 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 4);
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 17);
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 Nomor 18);
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 Nomor 7);
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2021 Nomor 4);
- Peraturan Bupati Batang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 10);
- Peraturan Bupati Batang Nomor 45 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 45);
- Peraturan Bupati Batang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 46);
- Peraturan Bupati Batang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2020 Nomor 6);
- Peraturan Bupati Batang Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2018 Nomor 52 );
- Peraturan Bupati Batang Nomor 91 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Batang Tahun 2021 Nomor 91 );
- Peraturan Desa Sodong Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Desa Sodong Tahun 2019 Nomor 6);
- Peraturan Desa Sodong Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sodong Tahun 2020-2026 (Lembaran Desa Sodong Tahun 2020 Nomor 3);
- Peraturan Desa Sodong Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Desa Sodong tahun 2022 (Lembaran Desa Sodong Tahun 2021 Nomor 8 );
Peraturan Desa Sodong Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sodong tahun 2022 (Lembaran Desa Sodong Tahun 2021 Nomor 11 ); |
Memperhatikan : | 1. | Keputusan Camat Wonotunggal Nomor 142 /....../2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Sodong Nomor ..... Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022; |
| | |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SODONG
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SODONG TAHUN ANGGARAN 2022 |
| |
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sodong Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa
a.Semula Rp 1.377.667.800,-
b.Bertambah Rp 53.873.600,- -
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp 1.431.541.400,-
2. Belanja Desa
a. Semula Rp 1.411.476.722,-
b. Bertambah Rp 83.002.300,- -
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp1.494.479.022,-
Surplus / (Defisit) Rp (29.128.700,-)
3. Pembiayaan
a. Semula Rp 33.808.922,-
b. Betambah Rp 62.937.622,-
Pembiayaan Netto Rp (29.128.700,-)
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Rancangan Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Desa ini.
Ditetapkan di : Sodong
Pada Tanggal : 16 September 2022
KEPALA DESA SODONG,
Ttd
MOH.TARMOLAH,S.Pd
Diundangkan di : Sodong
Pada Tanggal : ………………….
SEKRETARIS DESA SODONG
Ttd
RABIYUL AMBIYAH
LEMBARAN DESA SODONG TAHUN 2022 NOMOR ………..